Self Declare: Membantu Jutaan UMKM Mendapatkan Sertifikat Halal di Tengah Upaya Pengetatan

oleh -58 Dilihat

Di tengah upaya untuk menekan Program Self Declare, program ini telah memberikan manfaat besar bagi jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui Program Self Declare, para pelaku UMKM dapat dengan lebih mudah memperoleh sertifikat halal tanpa harus melalui proses sertifikasi yang rumit dan mahal.

Sejak diluncurkan, Program Self Declare telah membantu banyak UMKM untuk mendapatkan pengakuan halal bagi produk mereka, yang sangat penting untuk meningkatkan daya saing di pasar, baik nasional maupun internasional. Program ini memberikan kemudahan dengan mempercepat proses sertifikasi halal melalui mekanisme yang lebih sederhana dan terjangkau, tanpa mengurangi kualitas dan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan.

Asep Rahman, Sekretaris Pusat Kajian Halal Universitas Sam Ratulangi, menyatakan, “Program Self Declare telah menjadi angin segar bagi UMKM di Indonesia. Dengan kemudahan yang diberikan, semakin banyak pelaku usaha kecil yang mampu mendapatkan sertifikat halal, yang pada akhirnya mendongkrak daya saing produk mereka, terutama di pasar domestik.”

Namun, dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan program ini, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengetatan aturan guna menjaga kualitas dan integritas dari sertifikasi halal yang diberikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang mendapatkan sertifikat halal tetap memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi proses produksi, bahan baku, hingga kebersihan dan kehalalan produk.

Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, Program Self Declare tetap menjadi solusi bagi banyak UMKM untuk meningkatkan nilai jual produk mereka di pasar yang semakin kompetitif. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *