Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen ke MK, Nilai Tak Sesuai Kondisi Pengupahan Saat Ini

oleh -53 Dilihat

Wanua.id – Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan mengenai penghitungan gaji dosen dalam beleid tersebut tidak lagi relevan dengan sistem pengupahan yang berlaku sekarang. Permohonan diajukan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Riski Alita Istiqomah, dosen Universitas Halim Sanusi Bandung yang menjadi salah satu pemohon, menyebut banyak dosen menerima upah di bawah upah minimum regional (UMR) yang berlaku. Ia menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi pengajar di perguruan tinggi. Menurutnya, situasi ini membuat dosen seolah berada dalam posisi yang tidak lebih baik dari pekerja lulusan SMA yang telah memiliki standar pengupahan UMR.

Aturan besaran gaji dosen tertuang dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum (KHM). Namun Serikat Pekerja Kampus menilai mekanisme tersebut tidak lagi dapat digunakan sejak pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengubah formula perhitungan upah minimum. Rizma Afian Azhiim, Ketua Serikat Pekerja Kampus sekaligus pemohon lain dalam uji materi, mengatakan perubahan regulasi ini membuat parameter kelayakan gaji dosen menjadi tidak jelas.

Dalam permohonan yang diajukan, serikat menyertakan sejumlah contoh besaran gaji dosen di beberapa kampus swasta yang berada jauh di bawah UMR. Di Universitas Paramadina Jakarta, gaji pokok lektor tercatat sekitar Rp1,33 juta, jauh di bawah UMP Provinsi DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,39 juta. Sementara di Universitas Halim Sanusi Bandung, asisten ahli hanya digaji sekitar Rp560 ribu, sementara UMP Jawa Barat mencapai Rp2,19 juta.

Melalui petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta agar ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen direvisi sehingga gaji pokok dosen minimal setara UMR sesuai wilayah perguruan tinggi berada. Mereka mendorong adanya penyesuaian regulasi agar profesi dosen mendapatkan pengakuan yang lebih layak dan selaras dengan standar pengupahan nasional yang berlaku.

Uji materi ini menjadi salah satu upaya kelompok dosen untuk memperjuangkan keadilan profesi, di tengah meningkatnya beban akademik dan tuntutan kualitas pendidikan tinggi. Hingga kini MK masih memproses permohonan tersebut, sementara publik menunggu arah perubahan kebijakan terkait kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *