Wanua.id – Pemerintah memastikan bahwa Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak akan diterapkan di beberapa institusi pendidikan tertentu, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan akses dan daya tampung sekolah di daerah tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penerapan SPMB di wilayah-wilayah 3T dianggap tidak relevan dengan kondisi yang ada. Menurutnya, banyak anak di daerah tersebut yang sudah merasa beruntung jika dapat bersekolah, sehingga menambah seleksi masuk hanya akan menjadi hambatan tambahan bagi mereka.
Minimnya akses pendidikan dan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan menjadi tantangan utama di wilayah 3T. Oleh karena itu, pemerintah lebih berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan di sana. Selain itu, daya tampung sekolah di daerah 3T umumnya lebih besar dibandingkan jumlah siswa yang mendaftar, sehingga tidak diperlukan seleksi yang ketat untuk masuk ke satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa kebijakan pengecualian ini juga berlaku bagi satuan pendidikan tertentu, seperti sekolah berasrama, sekolah layanan khusus, sekolah luar negeri, dan sekolah di daerah terpencil. Menurutnya, jika jumlah penduduk di suatu wilayah bahkan tidak cukup untuk membentuk satu rombongan belajar, penerapan sistem seleksi menjadi tidak relevan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, terutama di wilayah terpencil dan minim akses, tetap mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbebani oleh seleksi masuk yang ketat.