Wanua.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu terakhir tidak dapat dilepaskan dari kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) yang berlangsung selama bertahun-tahun. Walhi menemukan kerusakan mencapai lebih dari 889 ribu hektare yang melibatkan aktivitas perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, serta praktik ilegal seperti tambang emas tanpa izin dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian, menyatakan bahwa bencana ini harus menjadi titik balik dalam evaluasi seluruh perizinan usaha sektor kehutanan. Ia menuntut Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, serta memastikan proses evaluasi berjalan transparan dan berbasis perlindungan hak masyarakat. Walhi juga mengusulkan pembentukan Satgas Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di kawasan hutan yang melibatkan organisasi masyarakat sipil agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berlangsung menyeluruh.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah mengidentifikasi kerusakan tutupan hutan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan yang diduga memperparah banjir dan longsor di wilayah hilir. Tim gabungan telah melakukan verifikasi lapangan, memasang papan larangan, serta menindak lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pembalakan liar. Sebanyak 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun individu, telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana kehutanan, termasuk temuan truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi.
Pemerintah menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kehutanan bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari risiko bencana yang semakin meningkat. Selain proses pidana, pemerintah tengah mengkaji penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana kejahatan kehutanan, serta opsi gugatan perdata guna memulihkan kerusakan ekosistem.
Serangkaian banjir yang terjadi di Sumatera menjadi pengingat bahwa degradasi ekologis di kawasan hulu memberi dampak nyata bagi keselamatan masyarakat di hilir. Pemerintah didorong mempercepat upaya rehabilitasi hulu DAS, pemulihan vegetasi, dan penataan kembali alur sungai sebagai langkah mitigasi jangka panjang agar bencana serupa tidak terus berulang.






