Mahasiswa Universitas Terbuka Gugat UU Pendidikan Tinggi Terkait Sistem Penilaian PJJ ke MK

oleh -61 Dilihat

Wanua.id — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian hukum terkait sistem penilaian dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).

Permohonan tersebut didaftarkan karena para mahasiswa menilai frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dalam pasal tersebut bersifat terlalu umum dan tidak memberikan batasan yang jelas. Akibatnya, perguruan tinggi memiliki keleluasaan yang sangat besar dalam menentukan mekanisme penilaian, yang berujung pada perbedaan kebijakan antarpenyelenggara PJJ.

Para pemohon terdiri dari Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan akademik bagi mahasiswa PJJ.

Dalam persidangan perdana, perwakilan pemohon Priskila Oktaviani menyampaikan bahwa ketiadaan standar minimum penilaian menyebabkan perbedaan signifikan, mulai dari durasi efektif perkuliahan, keberadaan ujian tengah semester, bobot ujian akhir, hingga mekanisme remedial. Menurutnya, perbedaan tersebut berdampak pada tidak setaranya perlindungan hak mahasiswa antarperguruan tinggi.

Para pemohon berpendapat kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pendidikan yang adil dan bermutu. Hak atas pendidikan, menurut mereka, tidak hanya sebatas status administratif sebagai mahasiswa, tetapi juga mencakup proses pembelajaran dan evaluasi yang rasional, berkeadilan, dan bermakna.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi bersifat konstitusional bersyarat, sepanjang frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dimaknai wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil belajar.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan tersebut menyoroti kemungkinan bahwa persoalan utama bukan terletak pada norma undang-undang, melainkan pada aturan turunan seperti peraturan menteri atau kebijakan internal perguruan tinggi. Ia meminta para pemohon mencermati kembali struktur pengaturan norma dalam permohonannya.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan gugatan yang diajukan para mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *