Yusril: Tidak Mungkin Ada Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

oleh -97 Dilihat

Wanua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya aturan atau rekayasa agar calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak buntut dari dihapusnya presidential threshold sebesar 20 persen. Namun, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak mungkin dibuat norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden.

“Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK,” ujar Yusril saat dihubungi pada Jumat dikutip melalui DetikNews (3/1/2025).

Yusril menjelaskan bahwa putusan MK memberikan hak kepada setiap partai politik untuk mengusung calon presiden. Selain itu, ia menekankan bahwa MK juga tidak melarang partai politik untuk berkoalisi dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

“MK tegas menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang, silakan bergabung,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril menyoroti panduan MK agar gabungan partai politik tidak mendominasi pemilihan presiden. Menurutnya, inilah yang seharusnya menjadi fokus dalam merumuskan aturan baru.

“Panduan MK justru memberikan arahan agar, jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres, jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu, sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini,” jelas Yusril.

Dengan dinamika politik yang berkembang pasca pembatalan presidential threshold, diperlukan kehati-hatian dalam menyusun regulasi agar selaras dengan putusan MK dan tetap menjaga keseimbangan dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *