Wanua.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dijadwalkan akan menyampaikan usulan penting terkait skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI yang berlangsung hari ini (23/01/2025). Usulan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen serta mendorong profesionalisme dan produktivitas di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam dokumen yang telah beredar di media sosial, Kemdiktisaintek akan menjelaskan pentingnya tunjangan kinerja sebagai bentuk penghargaan atas capaian kerja dosen ASN. Tunjangan ini juga dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kesetaraan dan menghindari diskriminasi antarpegawai di berbagai kementerian, mengingat dosen ASN di kementerian lain, seperti Kementerian Agama, telah menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2018.
Usulan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa pengelolaan kinerja pegawai ASN harus menjadi bagian integral dari pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, regulasi sebelumnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018, turut menjadi rujukan dalam menyusun skema anggaran tukin ini.
Kemdiktisaintek telah merancang tiga skema utama untuk memenuhi kebutuhan tunjangan kinerja dosen ASN. Skema pertama mencakup dosen ASN di PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN di LLDIKTI, dengan perkiraan anggaran sebesar Rp2,88 triliun untuk 33.957 dosen.
Skema kedua menargetkan tambahan anggaran untuk dosen PTN BLU yang sudah menjalankan remunerasi tetapi nilainya masih di bawah standar tunjangan kinerja. Total anggaran yang diajukan untuk skema ini mencapai Rp3,63 triliun, dengan cakupan 64.805 dosen.
Skema ketiga mengusulkan pemberian tunjangan kinerja kepada semua dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU, PTN Badan Hukum, dan ASN di LLDIKTI. Anggaran untuk skema ini diperkirakan sebesar Rp8,03 triliun untuk 88.299 dosen, dengan perhitungan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi tanpa mengurangi remunerasi yang telah diterima.
Rencana ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto di klaster pendidikan, yang menjadikan kesejahteraan dosen sebagai salah satu quick win pemerintah. Kemdiktisaintek berharap usulan ini mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI, sehingga dapat terealisasi pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.