Wanua.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memulai pencairan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pencairan tahap awal dimulai pada Selasa, 8 Juli 2025, mencakup dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen ASN di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman kemdiktisaintek.go.id pada Ahad malam, 13 Juli 2025, menegaskan bahwa kebijakan pencairan Tukin ini merupakan salah satu upaya nyata reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan tinggi.
“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Menteri Brian.
Kebijakan pencairan Tukin diatur secara rinci melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja, yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa seluruh proses distribusi Tukin dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan sesuai Perpres, Permen, dan Keputusan Sekretaris Jenderal mengenai petunjuk teknis,” jelas Sesjen Togar.
Dalam Perpres disebutkan pembayaran Tukin berlaku sejak 1 Januari 2025. Regulasi pelaksanaan telah dilengkapi dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen), sehingga pencairan dapat dilakukan serentak.
Data Kemdiktisaintek mencatat jumlah dosen ASN yang berhak menerima Tukin mencapai 31.066 orang. Mereka tersebar di PTN Satker, PTN BLU Nonremunerasi, dan LLDikti di seluruh Indonesia.
Proses pencairan mencakup pembayaran Tukin periode Januari–Juni 2025 ditambah pembayaran Tukin ke-13. Dosen yang belum menuntaskan klaim administrasi hingga tenggat perpanjangan 7 Juli 2025 akan diproses dalam gelombang berikutnya pada awal Agustus 2025. Selanjutnya, Tukin akan dibayarkan secara rutin setiap bulan, dengan Tukin ke-14 akan diberikan bersamaan pembayaran Desember mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, memaparkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, sekaligus mendukung budaya kerja berorientasi kinerja.
“Mekanisme baru pemberian Tukin dosen mulai berlaku, dan kami berharap implementasinya berjalan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan LLDikti,” ujar Dirjen Khairul dalam sosialisasi petunjuk teknis tata cara penghitungan dan pembayaran Tukin.
Untuk mendukung percepatan implementasi, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta aktif berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penyempurnaan sistem kinerja dosen akan terus dilakukan agar pencairan tunjangan dapat lebih tepat waktu dan sesuai ketentuan.






