Wanua.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, ditemukan aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang mangkrak dengan nilai mencapai Rp4,43 triliun sejak tahun 2019 hingga 2024.
Temuan ini dinilai KPK berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara dan membuka celah korupsi akibat rendahnya akuntabilitas pengelolaan aset publik. Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK menggelar pertemuan koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Manado, Rabu (22/10).
“KPK akan terus mendampingi pemerintah daerah memperbaiki tata kelola aset publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,”
ujar Andy Purwana, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, dalam keterangannya di Manado.
Menurut data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat total nilai BMN yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp63,69 triliun untuk kategori tanah dan bangunan, serta Rp15,03 triliun untuk kategori lainnya.
Namun, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan: aset tanah belum bersertifikat atas nama pemerintah, proyek KDP tak kunjung rampung, aset dikuasai pihak ketiga, hingga lemahnya koordinasi antarinstansi.
Baik KPK maupun BPKP menekankan bahwa penataan aset bukan hanya urusan administratif, melainkan juga strategi penting dalam pencegahan korupsi dan kebocoran anggaran negara. BPKP telah merekomendasikan sejumlah langkah korektif, di antaranya audit kelayakan aset, efisiensi pengelolaan, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Sementara itu, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulut, Krisnandar, mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara.
“Aset bermasalah tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga membuka peluang munculnya konflik sosial dan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan mendorong agar seluruh instansi pemerintah memperkuat pendataan dan inventarisasi aset, mengoptimalkan pemanfaatannya, serta meningkatkan kolaborasi lintas lembaga — termasuk dengan KPK dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Melalui sinergi lintas lembaga ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan tata kelola aset di daerah. Upaya bersama ini diharapkan tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga menumbuhkan budaya integritas, efisiensi, dan tanggung jawab publik di seluruh jajaran pemerintahan.






