Kejati Sulut Telah Periksa 44 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM

oleh -46 Dilihat

Wanua.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Hingga saat ini, sebanyak 44 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.

Dalam keterangan resminya kepada media, Kasipenkum Kejati Sulut, Januarious Boli Tofi SH, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada auditor. “Atas barang bukti yang disita, kami menunggu hasil verifikasi dan penghitungan kerugian negara dari auditor,” jelas Januarious pada Rabu malam (23/4).

Ia juga menambahkan bahwa jika hasil audit telah keluar, pihak Kejati akan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yaitu ruang kerja wakil rektor II serta bagian keuangan Rektorat, dan ruang administrasi LPPM Unsrat. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan temuan aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan lanjutan serta verifikasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *