Kolaborasi Kemenhut dan TNI dalam Perlindungan Hutan Menuai Kritik dari Walhi

oleh -55 Dilihat

Wanua.id – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu, 12 Februari 2025, bertujuan untuk memperkuat upaya rehabilitasi hutan dan lahan, serta meningkatkan pertahanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menambah semangat dan keberanian dalam menjaga hutan Indonesia.

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik keras MoU tersebut, menganggapnya sebagai bentuk militerisasi kawasan hutan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menilai bahwa Kemenhut seharusnya belajar dari masyarakat dalam menjaga hutan, bukan melibatkan TNI. Walhi juga menilai bahwa penandatanganan MoU ini bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, serta mereduksi tanggung jawab dan kewenangan Kemenhut dalam melindungi dan memulihkan hutan.

Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70 persen tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dengan baik. Selain itu, penelitian Walhi di Jawa Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberikan akses terhadap kawasan hutan, mereka berhasil memulihkan tutupan hutan yang sebelumnya terdeforestasi.

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengelolaan hutan dapat meningkatkan risiko konflik dengan masyarakat, terutama di kawasan hutan yang masih terdapat konflik tenurial. Teo menekankan pentingnya peran polisi hutan dan kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan dalam hal rehabilitasi lahan hutan serta sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga alam agar alam menjaga kita.

Selain MoU dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup juga menandatangani perjanjian serupa, yang dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *