Wanua.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah melakukan evaluasi dan revisi terhadap beberapa peraturan menteri yang dianggap menghambat perkembangan perguruan tinggi di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana aksi 100 hari Kemendikti Saintek untuk memperbaiki kebijakan yang ada dan mendorong kemajuan sektor pendidikan tinggi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/1/2025), Brodjonegoro menyampaikan bahwa empat peraturan menteri yang tengah dievaluasi dan direvisi mencakup beberapa aspek penting dalam dunia pendidikan tinggi, termasuk profesi dan karier dosen, penjaminan mutu pendidikan tinggi, pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, serta peraturan terkait tugas belajar dan penyetaraan ijazah luar negeri. Menurutnya, banyak dari regulasi tersebut yang justru menghambat perguruan tinggi dalam berinovasi dan berkembang lebih jauh.
Brodjonegoro menjelaskan bahwa regulasi yang ada selama ini sering kali membatasi kebebasan kampus, dosen, dan mahasiswa untuk berkarya secara maksimal. “Selama ini kita melihat kampus belum terlalu maksimal dalam berproses, dosen kita belum maksimal dalam berkarya, mahasiswa pun belum maksimal dalam berkarya,” katanya.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi agar mereka dapat berinovasi tanpa terkendala oleh regulasi yang menghambat. Evaluasi terhadap regulasi ini menjadi prioritas utama di Kemendikti Saintek, karena perubahan kebijakan yang tepat dinilai sangat penting bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan langkah ini, Kemendikti Saintek berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pengembangan perguruan tinggi, sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang lebih siap menghadapi tantangan global dan dapat berkontribusi lebih besar dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.