Menteri Koperasi Dorong 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Juni 2025

oleh -37 Dilihat

Wanua.id – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini resmi ditandatangani pada 18 Maret 2025 dan menjadi landasan percepatan pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Program ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan berbagai aspek penting, mulai dari lini masa pembentukan, model koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pemilihan pengurus serta pengawas, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dimulai sejak Maret hingga Juni 2025. Tahapan yang akan dilakukan mencakup sosialisasi kepada pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga proses pembentukan koperasi. Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat mendirikan koperasi lebih dari satu desa. Dalam aturan yang tercantum pada butir 5 surat edaran tersebut, ditargetkan seluruh koperasi desa telah terbentuk sebelum akhir Juni 2025.

Terkait mekanisme pendirian, koperasi dapat dibentuk melalui pembentukan baru, pengembangan koperasi yang telah ada, atau revitalisasi koperasi yang sudah berjalan. Adapun penamaan koperasi wajib diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih”, serta nama desa setempat sebagai identitas.

Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi dilakukan melalui musyawarah desa, dengan kepala desa menjabat sebagai ketua pengawas koperasi secara ex-officio. Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan setelah peluncuran program, dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan berbagai kegiatan usaha yang mendukung perekonomian masyarakat desa, termasuk gerai penyediaan sembako dan obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage atau gudang penyimpanan, serta sektor logistik dan distribusi barang. Selain itu, koperasi dapat mengembangkan usaha lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.

Dengan program ini, diharapkan koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memperkuat kemandirian desa dalam berbagai sektor. Pemerintah berharap masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi untuk kesejahteraan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *