Pendaftaran SPMB 2025 untuk Jenjang SD Dibuka, Ini Ketentuan Usia Masuk yang Perlu Diketahui Orang Tua

oleh -261 Dilihat

Wanua.id – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka di sejumlah wilayah. Para orang tua kini mulai mencari informasi penting seputar persyaratan, salah satunya mengenai batas usia masuk SD yang ditetapkan dalam SPMB 2025.

SPMB merupakan sistem terbaru pengganti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam pelaksanaannya, SPMB menyediakan empat jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Salah satu poin krusial yang perlu dipahami orang tua sebelum mendaftar adalah batas usia masuk sekolah dasar. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwono, menjelaskan bahwa meskipun prioritas utama tetap diberikan kepada anak yang berusia tujuh tahun ke atas, anak di bawah usia tersebut tetap bisa mendaftar dengan persyaratan tertentu. “Usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ujar Gogot pada 4 Maret 2025 lalu, seperti dikutip dari Antara.

Usia paling rendah yang diperbolehkan untuk mendaftar SD adalah enam tahun per 1 Juli tahun berjalan. Namun, jika anak memiliki kemampuan khusus, usia minimal bisa diturunkan menjadi lima tahun enam bulan pada tanggal yang sama. Syaratnya, calon siswa harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog, rekomendasi bisa digantikan oleh surat keterangan dari dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

Gogot juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid kelas 1 SD dalam SPMB tidak mensyaratkan adanya tes kemampuan seperti membaca, menulis, atau berhitung. “Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” tegasnya.

Dengan demikian, orang tua perlu memahami ketentuan ini secara menyeluruh agar proses pendaftaran anak ke jenjang SD berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di SPMB 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *