Pemerintah meluncurkan terobosan besar melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 yang siap mengubah wajah dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini tak hanya menjanjikan lonjakan penghasilan dosen, tetapi juga membuka peluang karier lebih luas dengan jenjang Guru Besar semakin mudah diraih.
Kini, dosen tak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan profesi, namun juga insentif kinerja berbasis prestasi, terutama bagi mereka yang aktif dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal ini diharapkan memacu semangat dosen untuk berinovasi dan berkontribusi lebih besar.
Selain itu, peraturan ini memberikan jalur karier yang lebih cepat. Dosen dengan capaian prestasi luar biasa, seperti publikasi ilmiah berkualitas internasional atau inovasi di masyarakat, berkesempatan naik jabatan lebih cepat, dari Lektor hingga Guru Besar. Dengan sistem reward yang lebih terukur dan objektif, banyak dosen optimistis bahwa karier mereka dapat melesat.
Peraturan ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga merupakan langkah besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia melalui peningkatan kapasitas dosen yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.