Permenaker Nomor 16 Tahun 2024: UMP 2025 Naik 6,5 Persen

oleh -88 Dilihat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan peraturan ini, seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan untuk menetapkan UMP sesuai formula yang telah ditentukan.

Aturan ini menyebutkan bahwa gubernur harus menetapkan UMP berdasarkan formula UMP2025 = UMP2024 + (6,5% x UMP2024). Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Pengumuman kenaikan UMP disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Presiden. Selain UMP, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral dengan formula yang serupa. UMK dan upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga menetapkan batas waktu pengumuman UMP dan upah minimum sektoral provinsi paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Semua ketetapan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus memperhatikan keberlanjutan sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *