Skandal Beasiswa BPI: Empat Jenis Kecurangan yang Disoroti Kemendikbudristek

oleh -104 Dilihat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan adanya beberapa kecurangan yang dilakukan oleh penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), yakni:

1. Kuliah Daring di Kota yang Berbeda
BPI memberikan biaya hidup bulanan yang mengharuskan mahasiswa penerima beasiswa untuk berada di kota tempat universitas mereka berada. Namun, sejumlah mahasiswa diketahui melanjutkan kuliah secara daring dari kota yang berbeda, meskipun ini melanggar aturan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari, menyoroti bahwa kuliah daring di luar kota selama satu hingga dua semester dianggap sebagai pelanggaran serius.

2. Bekerja Sambil Kuliah
Ratna juga menegaskan bahwa mahasiswa penerima BPI harus berhenti dari pekerjaan mereka, karena mereka berada dalam “posisi tugas belajar.” Beberapa mahasiswa penerima beasiswa masih melanjutkan pekerjaan mereka atau bahkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, mahasiswa tetap diperbolehkan terlibat dalam pekerjaan yang relevan secara akademik, seperti asisten pengajar atau asisten penelitian.

3. Pemalsuan Dokumen Akademik
Pelanggaran lain yang ditemukan melibatkan pemalsuan dokumen akademik. Beberapa mahasiswa didapati memalsukan tanda tangan promotor tesis atau disertasi serta membuat transkrip Kartu Hasil Studi (KHS) yang tidak valid. Ini merupakan tindakan curang yang dapat berujung pada pencabutan beasiswa.

4. Double Funding
Kasus penerima beasiswa yang memperoleh pendanaan ganda juga menjadi perhatian. Beberapa penerima BPI diketahui mendapatkan dukungan keuangan tambahan dari sumber lain, termasuk lembaga pemerintah daerah. Tim BPPT dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyarankan adanya pengawasan lebih ketat untuk menghindari terjadinya penerimaan dana ganda.

Kemendikbudristek dan BPPT berkomitmen untuk terus memantau progres akademik para penerima BPI, serta menindak tegas segala bentuk kecurangan yang terdeteksi. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mendorong penerima beasiswa untuk mematuhi aturan dan menghindari tindakan yang merugikan program beasiswa. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *