Abraham Samad: KPK Jangan Ragu Panggil Aguan Terkait Dugaan Korupsi

oleh -27 Dilihat

Wanua.id – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak agar KPK segera memeriksa pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, terkait dugaan korupsi dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut Tangerang.

Pernyataan tersebut disampaikan Abraham setelah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik di sektor swasta maupun penyelenggara negara, kepada KPK pada 31 Januari 2025. Abraham mengungkapkan bahwa selama ini ada mitos yang berkembang bahwa orang-orang seperti Aguan tidak tersentuh oleh hukum, dan ia menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang bagi KPK untuk bertindak.

“Jangan khawatir, KPK. Panggil saja orang yang merasa dirinya kuat, termasuk Aguan. Mereka tidak boleh kebal hukum,” ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, Abraham juga menuntut agar KPK tidak hanya memeriksa pihak swasta, tetapi juga pejabat pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah, yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi terkait PSN PIK 2 dan sertifikat HGB di Tangerang. Meskipun ia tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama pejabat yang harus diperiksa, Abraham menegaskan bahwa pemeriksaan harus melibatkan semua pihak yang terlibat.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, yang turut serta dalam pelaporan, menyatakan bahwa kasus ini sangat mudah untuk diusut oleh KPK. Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat lahan di kawasan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, dengan indikasi suap dan praktik nominee, di mana nama warga tanpa izin digunakan untuk memperoleh sertifikat tanah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan didalami dan diperiksa lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi. “Kami akan melakukan verifikasi dan analisis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam laporan ini,” ujar Tessa.

Dalam hal ini, Agung Sedayu Group membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat HGB dan proyek PIK 2. Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa mereka memperoleh sertifikat sesuai dengan proses yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena dugaan korupsi melibatkan proyek yang dianggap strategis dan memiliki dampak besar terhadap lingkungan sekitar. KPK diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penuh komitmen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *