Wanua.id – Pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai kementerian dan lembaga turut berdampak signifikan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Atnike, mengungkapkan bahwa lembaganya diminta melakukan efisiensi hingga 46 persen. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Tempo di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam APBN 2025, Komnas HAM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 160,5 miliar. Dana ini dibagi antara Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Dari total tersebut, Komnas HAM menerima Rp 112,8 miliar, sementara Komnas Perempuan mendapatkan Rp 47,7 miliar.
Namun, setelah pemangkasan besar-besaran, anggaran untuk Komnas HAM hanya tersisa Rp 52 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 5 miliar yang dapat digunakan untuk kegiatan penegakan hak asasi manusia, sedangkan sebagian besar dana lainnya tidak dapat diutak-atik karena dialokasikan untuk belanja pegawai.
Mantan komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai pemangkasan anggaran Komnas HAM berbeda jauh dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian Republik Indonesia. Sampai saat ini, ia melihat tidak ada tanda-tanda pemerintah akan menggunting anggaran kepolisian. “Padahal, kalau bicara penegakan hukum, Komnas HAM juga melakukan fungsi penegakan itu,” kata Beka, Selasa pekan lalu.
Ia berpendapat pemotongan anggaran secara besar-besaran di Komnas HAM menandakan pemerintah tak serius menguatkan hak asasi manusia serta menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Beka mengatakan pemangkasan anggaran itu akan membuat penyelidikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat serta pendataan korban peristiwa pelanggaran HAM masa lalu terancam mandek. Padahal program Asta Cita Prabowo di antaranya adalah menguatkan demokrasi dan HAM.
Beka tidak terlalu kaget atas pemangkasan anggaran yang sangat besar di Komnas HAM. Sejak awal, pemerintahan Prabowo justru terkesan hendak mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Pemangkasan anggaran ini memicu kekhawatiran akan efektivitas Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya, terutama dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai dampak pemangkasan ini terhadap operasional lembaga terkait.