Wanua.id – Rapat yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, justru tidak meredakan kegusaran dosen-dosen akan tuntutan mereka sehari sebelumnya di depan istana. Alih-alih memberikan solusi, pemerintah dinilai abai terhadap nasib dosen yang belum menerima tunjangan kinerja (tukin) sejak 2020. Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) geram dan mengancam akan mogok mengajar serta menggugat Kemendiktisaintek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Fatimah, salah satu perwakilan dosen, menyatakan ketidaksepakatannya dengan pernyataan Johannes Gunawan, tenaga ahli Kemendiktisaintek, yang menyebut bahwa pemerintah kesulitan membayarkan tukin dosen periode 2020 hingga 2024. Johannes beralasan, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama, Kelas Jabatan, dan Besaran Tukin Dosen tidak dapat digunakan lagi karena dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Johannes menegaskan, keputusan menteri yang ditandatangani Nadiem Makarim pada 11 Oktober 2024 itu tidak sesuai dengan amanat Perpres 136/2018, yang mewajibkan pencairan tunjangan kinerja melalui peraturan menteri, bukan putusan menteri.
Namun, Fatimah menilai Johannes keliru. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pencairan tunjangan kinerja, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pemberian Tukin, sudah diterbitkan sejak 2020. “Jadi, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pembayaran tukin dosen,” tegas Fatimah dalam forum tersebut.
Buntut dari masalah ini, dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi mengancam akan mengambil langkah hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ridho Muarif, Koordinator Aksi Dosen ASN Politeknik Negeri Madiun (PNM), menyatakan bahwa dosen tidak percaya tukin tidak bisa dibayarkan. “Secara undang-undang, hak keuangan ASN dijamin. Kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mogok mengajar dan menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai opsi terakhir,” tegas Ridho.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Adinda Franky Nelwan, Koordinator Tukin For All dari Universitas Sam Ratulangi. “Saat ini kami sedang menjajaki kajian bersama tim untuk menentukan langkah hukum terkait tunggakan tukin jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” ujar Adinda.
Sementara itu, Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada periode tersebut, walaupun sering kali dicatut namanya, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini.
Tunggakan tukin yang berkepanjangan dinilai telah memengaruhi kinerja dan kesejahteraan dosen. Jika tidak segera diselesaikan, ancaman mogok mengajar dan gugatan hukum dari dosen berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar di berbagai perguruan tinggi.
ADAKSI dan perwakilan dosen lainnya mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini, termasuk merevisi regulasi yang dianggap menghambat pembayaran tukin.