Wanua.id – Kasus yang dialami Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah menarik perhatian luas masyarakat setelah ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Insiden ini menjadi viral, memicu perdebatan mengenai tantangan yang dihadapi oleh guru, siswa zaman now, dan ketidakkooperatifan orang tua.
Supriyani ditahan setelah dituduh memukul D, seorang anak berusia enam tahun yang merupakan putra dari anggota Polsek Baito. Peristiwa ini terjadi pada 24 April 2024, ketika ayah D, Aipda Wibowo Hasyim, menemukan luka di paha anaknya. Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani di sekolah. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Barito pada 26 April 2024.
Proses hukum yang dialami Supriyani menunjukkan kompleksitas hubungan antara guru, siswa, dan orang tua. Meskipun Supriyani sempat mengakui perbuatannya dalam mediasi, pihaknya membantah telah melakukan tindakan kekerasan. Ayah D, di sisi lain, menuntut keadilan, sementara informasi mengenai dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga D kepada Supriyani juga muncul, memicu kontroversi lebih lanjut.
Polisi, termasuk Polda Sulawesi Tenggara, kini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Kombes Pol. Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa tim sedang meneliti apakah proses penyidikan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kastiran, suami Supriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tertekan dengan tuntutan uang damai dan meminta Supriyani untuk tidak mengajar lagi. Dia juga membantah bahwa istrinya melakukan penganiayaan, menjelaskan bahwa Supriyani mengajar di kelas yang berbeda dengan D saat kejadian.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menegaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan berkali-kali, namun tidak membuahkan hasil. Kasus ini menggambarkan betapa rumitnya situasi yang dihadapi oleh para guru dalam mendidik siswa di era digital, terutama ketika melibatkan orang tua yang mungkin tidak kooperatif.
Dengan penangguhan penahanan Supriyani yang baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, tantangan guru dalam menjalankan tugasnya di tengah sorotan publik dan ketidakpastian hukum semakin terasa. Kasus ini tidak hanya menjadi cerminan konflik antara guru dan murid, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendalam tentang peran orang tua dalam pendidikan anak dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan suportif. (***/ar)