Wanua.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025. Revisi ini menandai perubahan keempat atas UU Minerba, yang kini memberikan kesempatan lebih luas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna. “Arahan presiden dan perintah UU, harus dilakukan secara pemerataan.”
Sebelum revisi UU Minerba ini, dasar hukum pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Dengan disahkannya revisi UU Minerba, jangkauan pengelolaan pertambangan oleh ormas semakin diperluas. Kini, ormas keagamaan tidak hanya memperoleh IUP dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetapi juga dari area lain yang memenuhi ketentuan.
“Sekarang, UMKM, koperasi, bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni,” kata Bahlil. Dia menegaskan bahwa IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. “Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” tambahnya.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Minerba. Proses legislasi ini dilakukan melalui rapat panitia kerja (panja) dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 12 hingga 15 Februari 2025.
Dalam pembahasan, terdapat sembilan poin utama yang menjadi sorotan, termasuk perlindungan masyarakat dan daerah pasca-pertambangan, prioritas penambangan bagi kelompok tertentu, serta kewajiban pelaksanaan audit lingkungan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pengesahan revisi UU Minerba dengan catatan masing-masing. “Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” ujarnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Pengesahan revisi UU Minerba ini menuai beragam respons. Sebagian pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya pemerataan akses terhadap sumber daya alam, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan izin pertambangan oleh pihak yang tidak berpengalaman. Pemerintah berjanji akan mengawasi ketat implementasi kebijakan ini guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.