Wanua.id – Per Oktober 2024, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif tercatat mencapai 56,8 juta orang. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 3,3 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana untuk menghapus tagihan peserta yang memiliki tunggakan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 13 November 2024, menyampaikan bahwa tren kepesertaan JKN secara keseluruhan terus mengalami peningkatan. Ia melaporkan total peserta JKN telah menembus angka 277,55 juta jiwa. Meski demikian, tingkat peserta tidak aktif mencapai sekitar 21 persen dari total kepesertaan.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan tagihan bagi peserta yang menunggak. Menurut Nailul, langkah tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip keadilan. “Penghapusan tagihan akan merugikan peserta yang selama ini disiplin membayar iuran setiap bulan,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengoptimalkan program subsidi iuran bagi masyarakat kurang mampu serta meningkatkan sosialisasi terkait manfaat JKN. Sementara itu, penguatan regulasi untuk mendorong partisipasi aktif juga menjadi salah satu langkah strategis yang sedang dipertimbangkan.
Dengan jumlah peserta JKN yang mencapai lebih dari 90 persen dari total populasi Indonesia, tantangan untuk menjaga keberlanjutan program JKN menjadi tugas bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat. (ar)






