Kasus Dugaan Aborsi yang Menjerat Vadel Badjideh: Tinjauan dari Perspektif Kesehatan Reproduksi

oleh -119 Dilihat

Kasus yang melibatkan Vadel Badjideh, kekasih LM, yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, menjadi sorotan bukan hanya dari aspek hukum, namun juga dari sisi kesehatan reproduksi. Vadel diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam konteks kesehatan reproduksi, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dan di luar pengawasan tenaga kesehatan profesional berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan mental perempuan yang menjalani prosedur tersebut. Proses ini dapat menimbulkan risiko seperti infeksi, pendarahan, hingga komplikasi jangka panjang yang memengaruhi kemampuan reproduksi di masa depan. Selain itu, dampak psikologis yang dihadapi korban, terutama pada usia remaja, dapat mengarah pada gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk trauma.

LM, yang saat ini berada di bawah perlindungan UPT PPPA DKI Jakarta, sebelumnya dijemput oleh Nikita Mirzani dari sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, dan menjalani visum untuk mendukung laporan tersebut. Vadel sendiri membantah tuduhan tersebut dengan keras, seperti yang dikutip dari Kompas.com, “Kalau hamil dan aborsi, gue masuk penjara sendiri.”

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif bagi remaja, terutama dalam hal pemahaman terkait hak-hak reproduksi, perlindungan hukum, dan risiko medis yang ditimbulkan oleh tindakan aborsi yang tidak aman. Masyarakat perlu mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang ramah remaja, serta konseling yang tepat agar dapat mengambil keputusan yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Integrasi layanan kesehatan reproduksi dalam sistem kesehatan primer perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

 

4o

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *