Ketidakpekaan Pejabat Kemendiktisaintek dalam Polemik Tunjangan Kinerja Dosen

oleh -55 Dilihat
Karangan bunga bentuk protes ADAKSI kepada Kemendiktisaintek.

Polemik mengenai tunjangan kinerja dosen ASN kembali memanas setelah rapat dengan Komisi X DPR RI pada 26 Februari 2025. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen sejak 2020.

Togar menyatakan bahwa tidak ada jalan untuk melakukan pembayaran tunjangan kinerja periode 2020-2024. Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang harus memenuhi tiga aspek utama, salah satunya adalah kinerja.

“Itu kan harus diukur kinerjanya. Bagaimana kita bisa mengukur kinerja lima tahun lalu?” ujar Togar.

Pernyataan ini langsung menuai kritik dari kalangan dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek. Boyke Rorimpandey, Pembina Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Sulawesi Utara, berada di garis depan dalam menuntut evaluasi terhadap Togar.

“Sudah selayaknya Togar dievaluasi. Selama ini pernyataannya cenderung tidak peka terhadap dosen-dosen ASN, bahkan terkesan meremehkan perjuangan kami dalam memperoleh hak yang seharusnya diberikan,” tegas Boyke.

Dikutip dari TimesIndonesia, Slamet Widodo, dosen sekaligus anggota ADAKSI wilayah Jawa Timur, juga mengkritik sikap Togar yang dianggap mengabaikan mekanisme evaluasi kinerja dosen yang sudah berjalan.

“Pengukuran kinerja dosen sudah sangat jelas. Selama ini kami dievaluasi melalui Beban Kerja Dosen (BKD) yang dilaporkan setiap semester. Sebagai ASN, kami juga wajib melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun. Data kehadiran pun sudah tersedia. Jadi, di mana sulitnya?” ujar Slamet.

Kritik serupa datang dari Imam Akhmad, anggota ADAKSI wilayah Jawa Barat. Ia menyoroti bahwa pernyataan Togar cenderung tendensius dan merugikan dosen.

“Togar pernah mengatakan dosen bukan pegawai kementerian. Ia juga menyatakan bahwa dosen yang melakukan aksi demonstrasi telah meruntuhkan marwah ASN. Bahkan, ia melempar tanggung jawab atas tidak terbayarnya tunjangan kinerja ini ke pemerintah sebelumnya. Ini menunjukkan sikap yang tidak mengayomi,” tegas Imam dikuti dari TimesIndonesia.

Menurutnya, sikap Togar bertolak belakang dengan pejabat kementerian lain yang memberikan jaminan hak kepada pegawainya. Imam menilai bahwa pernyataan Togar selalu kontraproduktif dan bernada negatif terhadap dosen.

Sam Ardi, seorang dosen yang juga pakar hukum pidana, menambahkan bahwa pernyataan Togar sangat mengecewakan dan menyakitkan. Padahal, menurutnya, sudah ada langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Informasi dari kementerian jelas menunjukkan adanya upaya memproses pembayaran utang tunjangan kinerja. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pratikno, telah mengeluarkan surat koordinasi pembayaran tunjangan kinerja periode 2020-2024 tertanggal 13 Februari 2025 dengan nomor B-21/MENKO/PMK/02/2025. Namun, hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Togar,” ungkap Sam.

Dengan belum adanya kepastian pembayaran tunjangan kinerja dosen, polemik ini diperkirakan masih akan terus berlanjut. Di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah, harapan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia masih harus melewati jalan terjal yang penuh tantangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *