Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

oleh -43 Dilihat

Wanua.id – Warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang telah mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta PT ASG terkait kasus pagar laut Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST dan dijadwalkan sidang pada Selasa, 4 Maret 2025.

Pengacara warga Kohod, Henri Kusuma, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod, serta perusahaan properti PT ASG sebagai turut tergugat. Henri menyatakan bahwa warga Kohod merasa pemerintah telah lalai dalam melindungi hak-hak mereka, termasuk menghadapi ancaman praktik calo tanah dan vendor dari pihak tertentu.

Mereka telah melaporkan masalah ini sejak Agustus 2024, termasuk dugaan pemerasan, relokasi ilegal tanpa payung hukum, dan proyek pagar laut yang merugikan masyarakat. Namun, mereka mengaku tidak mendapatkan respons dari pemerintah maupun aparat terkait. Henri menegaskan bahwa ketika warga melakukan audiensi dan melaporkan masalah ini, mereka justru menghadapi tekanan dari pihak berwenang yang dianggap lebih berfokus pada mengendalikan warga daripada memberikan perlindungan.

Dalam gugatan ini, warga Kohod meminta Presiden RI untuk melakukan pembersihan di lingkungan Pemda Kabupaten Tangerang dari pejabat yang diduga terlibat korupsi dan membiarkan praktik ilegal terjadi. Mereka juga meminta pemerintah untuk menyelesaikan kasus pagar laut serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak. Selain itu, warga Kohod menuntut PT ASG untuk bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan dalam konflik lahan yang terjadi. Henri juga menekankan bahwa PT ASG perlu menghadirkan pengacara yang kompeten untuk menangani perkara ini, bukan sekadar pengacara yang banyak bicara tanpa substansi.

Gugatan ini menjadi langkah hukum warga Desa Kohod dalam memperjuangkan hak mereka dan mendapatkan keadilan atas kasus yang selama ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *