Maraknya TPST Ilegal di Sempadan Sungai: Tantangan Pengelolaan Sampah

oleh -79 Dilihat

Wanua.id – Sebuah papan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terpampang di sempadan Sungai Cisadane, Serpong, Tangerang Selatan, menandai kawasan tersebut dalam pengawasan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kawasan itu dipenuhi tumpukan sampah yang mencakup plastik, styrofoam, hingga perabotan rusak, mengindikasikan praktik pembuangan sampah yang sudah berlangsung lama.

Amir, salah satu pengelola sampah di lokasi tersebut, mengaku telah beroperasi selama dua tahun dengan fokus pada pemilahan sampah. Residu sampah dibuang ke TPA di Tangerang atau Bogor dengan retribusi yang dibayarkan, meskipun izin resmi dari TPA Cipeucang belum diperoleh. Di sisi lain, PT Abu & Co, pengelola sampah untuk kawasan BSD, terlihat lebih terorganisir dengan fasilitas insinerator dan area yang tertutup rapat.

Kepala Bidang PPKL Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Carsono, mengakui banyaknya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ilegal di wilayah tersebut akibat keterbatasan kapasitas TPA Cipeucang yang hanya mampu menampung 400 ton dari total 1.000 ton sampah harian. Ia menegaskan perlunya pengelolaan yang bertanggung jawab agar tidak menciptakan masalah baru bagi lingkungan.

Fenomena ini mencerminkan tren meningkatnya pengelola sampah mandiri di berbagai daerah sebagai respons terhadap krisis pengelolaan sampah perkotaan. Tanpa pengawasan ketat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat, persoalan ini akan terus berulang dan semakin sulit diatasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *