Wanua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru untuk mengatur batas usia dan pendapatan pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL), dengan tujuan utama untuk menghindari potensi jebakan utang. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan industri pembiayaan. Menurutnya, aturan ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap pengguna BNPL yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
Dalam aturan baru ini, pinjaman hanya akan diberikan kepada nasabah yang berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan untuk akuisisi debitur baru dan perpanjangan pembiayaan pay later pada 1 Januari 2027.
OJK juga mengharuskan perusahaan pembiayaan untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai kehati-hatian dalam menggunakan layanan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selain itu, OJK berencana melakukan peninjauan kembali terhadap aturan ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri BNPL. Berdasarkan data OJK, piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada Oktober 2024, total pembiayaan BNPL tercatat sebesar Rp 8,41 triliun, meningkat 63,89 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan bahwa pertumbuhan ini disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan BNPL. Ia juga menambahkan bahwa jumlah perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan ini meningkat dari lima menjadi tujuh perusahaan, dan kinerja sektor ini diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan berkembangnya ekonomi digital.