PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah

oleh -107 Dilihat

Wanua.id – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini hanya akan diterapkan untuk kategori barang dan jasa mewah, sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan negara dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi global. Pemberlakuan tarif baru ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPN 12 persen dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Barang yang dikenakan PPN ini meliputi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah meliputi produk dengan nilai jual tinggi seperti mobil premium, properti mewah, perhiasan, serta beberapa jenis jasa eksklusif. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat, melainkan ditujukan untuk kalangan dengan daya beli yang lebih tinggi.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dalam perdagangan barang dan jasa mewah di Indonesia.

Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa penerapan PPN 12 persen berpotensi membuka celah penghindaran pajak dan memicu praktik penipuan dalam deklarasi barang. Selain itu, pengawasan yang lemah dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas kebijakan ini dan hanya akan membebani konsumen akhir tanpa kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi PPN 12 persen akan diperketat, meskipun beberapa pihak meragukan efektivitas langkah ini. Keraguan muncul terkait potensi celah dalam pengawasan dan risiko praktik penghindaran pajak yang mungkin sulit dideteksi, terutama jika koordinasi antarinstansi terkait belum optimal. untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan mencegah praktik penghindaran pajak. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini dengan baik dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

Dengan diberlakukannya PPN 12 persen pada awal tahun 2025, diharapkan kontribusi sektor perpajakan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *