Wanua.id – Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk membatalkan izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Salah satu alasan utama pembatalan adalah untuk menjaga independensi dan moralitas kampus.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dalam rapat pembahasan revisi UU Minerba beberapa hari terakhir. “Perguruan tinggi tidak secara langsung melakukan bisnis tambang karena ada banyak masukan, baik dari luar maupun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama ini,” ujar Bob saat dihubungi pada Senin malam, 17 Februari 2025.
Awalnya, perguruan tinggi masuk dalam kelompok prioritas penerima izin usaha pertambangan (IUP), bersama UKM, koperasi, badan usaha milik ormas keagamaan, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Wacana ini merupakan usulan DPR dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, dalam proses pembahasan, muncul banyak kritik yang menyoroti potensi benturan kepentingan serta risiko terhadap independensi akademik jika perguruan tinggi terlibat langsung dalam bisnis pertambangan.
Sebagai gantinya, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihak ketiga, seperti BUMN atau BUMD, dapat membantu kampus dalam hal pendanaan riset dan beasiswa mahasiswa. “Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ungkap Supratman dalam konferensi pers setelah rapat pleno RUU Minerba di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemberian manfaat ini bersifat opsional. Kampus yang ingin menjaga independensinya tidak diwajibkan menerima manfaat hasil tambang. “Saya sebagai mantan aktivis, bersama Pak Menteri Hukum, berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” ujar Bahlil.
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, Bob Hasan juga mengakui bahwa terdapat pergeseran pendapat mengenai pelibatan masyarakat adat serta ide kampus mengelola tambang. “Proses pembahasan RUU Minerba tidak dilakukan tergesa-gesa, terbukti dari RDP yang dilakukan berkali-kali. Akhirnya, kami memutuskan bahwa perguruan tinggi tidak mengelola tambang langsung, tetapi melalui badan usaha untuk meminimalisir risiko,” jelasnya, tanpa merinci risiko yang dimaksud.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menambahkan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan moralitas dan independensi akademik. “Ada banyak masukan yang akhirnya membuat kami mempertimbangkan ulang, agar kampus tetap menjaga moralitas dan independensinya. Oleh karena itu, kini pengelolaan tambang melalui tiga institusi utama: BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta,” kata Doli.
Sebelumnya, Menkum telah memberi sinyal bahwa pemerintah lebih cenderung menyerahkan pengelolaan tambang kepada pihak ketiga ketimbang langsung ke perguruan tinggi. “Masih akan dilihat apakah pemerintah setuju atau tidak, karena itu menjadi salah satu pembahasan. Apakah benar nanti diberikan langsung ke perguruan tingginya atau justru diserahkan kepada BUMN,” ujar Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap independensi akademik tetap terjaga dan perguruan tinggi tetap berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan serta riset tanpa campur tangan langsung dalam bisnis pertambangan.