Pagar Laut dengan HGB, Merampas Hak Rakyat dan Ancaman Bagi Ekosistem

oleh -35 Dilihat

Wanua.id – Pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk privatisasi laut yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat pesisir. Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Muhammad Amin Alamsjah, menyatakan bahwa pagar laut tidak hanya mencederai keadilan sosial tetapi juga merusak ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan bagi jutaan rakyat Indonesia.

Menurut Amin, tindakan tersebut melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Pagar laut ini adalah bentuk perampasan hak rakyat atas sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama,” ujarnya, Senin, 27 Januari 2025 dikutip dari Tempo.

Dampak ekologis dari pembangunan pagar laut meliputi percepatan sedimentasi, rusaknya terumbu karang, dan terganggunya habitat biota laut. Nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada laut kini terpaksa mencari wilayah lain untuk melaut, yang sering kali memakan biaya besar dan mengurangi hasil tangkapan mereka.

Amin juga menyoroti privatisasi laut sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan persatuan. Ia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas membatalkan pembangunan pagar laut yang merugikan masyarakat luas. “Laut adalah milik bangsa, bukan segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan ekosistem laut harus menjadi prioritas negara agar kekayaan maritim Indonesia tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. “Negara harus memastikan bahwa laut menjadi berkah bagi semua, bukan alat eksploitasi segelintir orang,” pungkas Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *