Wanua.id, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, meminta masyarakat untuk mendengarkan penjelasan pemerintah secara utuh terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut,” ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Desember 2024. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami konteks dan tujuan kebijakan ini agar tidak hanya menyuarakan tuntutan-tuntutan parsial.
Menurut Gus Yahya, masyarakat perlu mengetahui agenda dan problematika yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia juga berharap dialog antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih baik sehingga hubungan komunikasi tidak terganggu akibat isu kenaikan pajak ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kenaikan ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi. Ia juga memastikan bahwa masyarakat tidak mampu akan mendapatkan perlindungan berupa bantuan sosial, seperti subsidi pangan dan diskon listrik sebesar 50 persen.
“Prinsip negara hadir adalah untuk melindungi kelompok masyarakat yang tidak mampu,” tutur Sri Mulyani. Selain itu, pemerintah akan memberikan berbagai insentif perpajakan, termasuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta alokasi insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan prinsip keadilan sosial, sekaligus mendorong pelaku ekonomi untuk tetap produktif di tengah perubahan kebijakan perpajakan.