Wanua.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengonfirmasi bahwa tidak ada anggaran untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen dan pegawai kementerian pada tahun 2025. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan bahwa meskipun Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, telah mengupayakan alokasi anggaran sebesar Rp2,8 triliun, namun hingga kini belum ada kepastian terkait pendanaannya.
“Kami sudah menyampaikan usulan ini, termasuk dalam berbagai pertemuan resmi dan wawancara publik. Namun, hingga saat ini anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Togar dalam Taklimat Media Kemendikti Saintek 2025 di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketiadaan anggaran Tukin adalah perubahan nomenklatur kementerian yang berulang kali terjadi. Dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Distekdikti), berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), lalu menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek), dan akhirnya terpisah menjadi Kemendikti Saintek. Perubahan ini memengaruhi proses administrasi penganggaran di Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan sudah memperingatkan pentingnya kejelasan nomenklatur untuk memastikan kebijakan Tukin dapat berjalan. Namun, pada periode sebelumnya, tindak lanjut untuk penyesuaian ini tidak dilakukan secara memadai,” tambah Togar.
Akibatnya, meskipun regulasi terkait tunjangan kinerja telah ada sejak 2023, anggaran tidak dapat disusun dan dialokasikan untuk tahun 2025. Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) tidak terdampak langsung karena sudah memiliki sistem remunerasi mandiri.
Kemendikti Saintek berjanji akan terus memperjuangkan anggaran Tukin ini melalui pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan. Namun, untuk saat ini, para dosen dan pegawai di bawah naungan Kemendikti Saintek dihadapkan pada ketidakpastian terkait hak tunjangan mereka di tahun mendatang.