UI Tegaskan Komitmen Akademik: Bahlil Lahadalia Diminta Perbaiki Disertasi

oleh -34 Dilihat

Wanua.id – Universitas Indonesia (UI) menegaskan komitmennya terhadap standar akademik dengan meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi. Keputusan ini diambil setelah rapat empat organ utama UI—Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik—yang digelar pada 4 Maret 2025 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan disertasi mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) tersebut.

Dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, pada Jumat, 7 Maret 2025, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa UI akan memberikan pembinaan kepada seluruh pihak terkait, termasuk promotor, kopromotor, direktur, dan kepala program studi, sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang terjadi. “Perbaikan yang dilakukan harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah yang lebih ketat,” ujar Heri.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa perbaikan disertasi harus mengikuti ketentuan akademik yang berlaku dan disesuaikan dengan substansi yang ditetapkan oleh promotor serta kopromotor.

Sebelumnya, hasil sidang etik mahasiswa S3 SKSG UI memutuskan untuk membatalkan kelulusan disertasi Bahlil Lahadalia yang telah dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan empat pelanggaran utama dalam proses akademik, termasuk ketidakjujuran dalam pengambilan data tanpa izin narasumber, pelanggaran standar akademik dalam proses penerimaan dan kelulusan yang terlalu singkat, serta indikasi perlakuan khusus dalam pembimbingan dan perubahan mendadak penguji. Selain itu, ditemukan pula potensi konflik kepentingan antara promotor, kopromotor, dan kebijakan yang diatur oleh Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Ketua sidang etik, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. “Kami bekerja dengan penuh kehati-hatian, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataannya juga menekankan bahwa pelanggaran akademik harus ditindak dengan tegas demi menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi. “Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran akademik, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang,” demikian tertulis dalam surat keputusan Dewan Guru Besar UI yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh akademisi tentang pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam dunia pendidikan. Keputusan UI dalam menangani pelanggaran ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi institusi pendidikan lainnya dalam menjaga kualitas dan kredibilitas akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *