Usulan Kampus Kelola Tambang, Cara Halus Membungkam Kampus?

oleh -39 Dilihat

Wanua.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) dengan tegas menolak usulan yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Ketua BEM UGM 2024, Nugroho Prasetyo Aditama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mencabut usulan tersebut yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“BEM KM UGM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi ini dan mengutamakan kebijakan yang mengedepankan transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Nugroho, usulan ini berpotensi menjauhkan institusi pendidikan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. “Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai institusi yang menjaga kewarasan bangsa dan negara. Keterlibatan kampus dalam bisnis pertambangan justru bisa menjadi langkah mundur bagi dunia akademik,” tegasnya.

Lebih lanjut, BEM UGM menilai bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dapat menyeret institusi pendidikan ke dalam praktik yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan konflik kepentingan. “Tambang telah terbukti menjadi salah satu sektor yang sering kali berdampak negatif pada lingkungan,” ujar Nugroho.

Selain itu, BEM UGM khawatir bahwa usulan ini merupakan upaya terselubung untuk membungkam daya kritis kampus. Dengan terlibatnya perguruan tinggi dalam bisnis pertambangan, independensi akademik dikhawatirkan akan tergerus. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat lahirnya pemikiran kritis dan inovatif justru bisa menjadi alat legitimasi bagi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.

“Jika kampus sibuk mengelola tambang dan mengejar profit, lalu bagaimana dengan kebebasan akademik? Jangan sampai ini menjadi cara halus untuk meredam kritik dari dunia akademik terhadap kebijakan pemerintah,” kata Nugroho.

Dalam revisi UU Minerba yang diajukan, dinyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tersebut adalah luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa ide kampus mengelola tambang tidak menjadi masalah selama masih sesuai dengan tujuan untuk mencari dana bagi universitas. “Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi perlu diatur lebih lanjut agar izin usaha pertambangan (IUP) benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Namun, pernyataan ini justru semakin menimbulkan pertanyaan. Apakah kebijakan ini benar-benar untuk meningkatkan pendanaan kampus, ataukah ada agenda lain yang tersembunyi? Jika kampus terlalu sibuk dengan urusan bisnis, siapa yang akan tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah? Jangan sampai, usulan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk secara perlahan membungkam kampus sebagai salah satu pilar demokrasi yang masih berani bersuara kritis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *