Dosen ASN Dizalimi, Tukin Tak Dibayar karena Kementerian Gagal Urus Birokrasi

oleh -116 Dilihat

Wanua.id – Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi korban ketidakbecusan birokrasi setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memutuskan tidak menyetujui pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diharapkan oleh dosen ASN. Sejak 2020 hingga 2024, hak mereka tak kunjung diberikan karena kementerian tidak menjalankan prosedur yang seharusnya.

Mengacu pada surat resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditandatangani oleh Togar Mangihut Simatupang atas nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 28 Januari 2025, disebutkan bahwa proses birokrasi yang seharusnya ditempuh tidak dilakukan oleh Kemendikbudristek sebelumnya. Padahal, sesuai aturan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diberlakukan, ada tahapan jelas yang harus dijalankan.

Kemendikbudristek seharusnya mengusulkan Kelas Jabatan ASN kepada Menpan RB, mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN, serta memastikan alokasi anggaran ke Kementerian Keuangan. Namun, kenyataannya, kementerian tidak melakukan langkah-langkah ini sejak 2020 hingga 2024.

Lebih parah lagi, Mendikbudristek di penghujung masa jabatannya, tepatnya pada 11 Oktober 2024, sembilan hari sebelum digantikan, malah menerbitkan Keputusan No. 447/P/2024 yang mengatur Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tukin Dosen ASN. Namun, keputusan ini dikeluarkan tanpa ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan, membuatnya tak lebih dari sekadar dokumen kosong tanpa realisasi.

Menaggapi surat ini, berbagai komentar bermunculan di grup WhatsApp dosen.

“Berarti gerakan harus tambah masif, mari rapatkan barisan. Ramaikan Istana tgl 3!” ujar salah satu dosen, menegaskan bahwa perjuangan harus terus digencarkan. Komentar ini berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi besar-besaran pada 3 Februari di depan Istana Negara, di mana para dosen ASN akan turun langsung menyuarakan hak mereka.

Ada juga yang menyoroti kejanggalan surat yang dikeluarkan pada tanggal merah. “Ini efek dari aksi yang tgl 3, sehingga surat dikeluarkan di tanggal merah,” tulis seorang dosen, menduga bahwa tekanan dari rencana demonstrasi membuat pemerintah akhirnya merespons meskipun dalam situasi yang tidak biasa.

Komentar lain lebih menohok: “Hutang negara selama 5 tahun ke belakang, diputihkan!” mencerminkan kemarahan para dosen atas hak mereka yang terabaikan selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Akibatnya, dosen ASN yang telah menjalankan tugasnya dengan baik malah kehilangan hak mereka akibat kelalaian pemerintah. Kini, dengan adanya surat terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, semakin jelas bahwa kegagalan ini sepenuhnya berada di tangan kementerian yang tak mampu mengelola birokrasi dengan benar.

Apakah pemerintah akan terus mengabaikan nasib dosen ASN? Ataukah ini menjadi bukti lain bahwa birokrasi yang berantakan selalu berdampak pada mereka yang bekerja keras di lapangan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *