Jakarta, Wanua.id — Pemerintah Indonesia mengumumkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha mulai Oktober 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan yang biasa dengan sapaan Babe Haikal, menekankan pentingnya sertifikasi ini bagi semua produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat-obatan, restoran, dan barang olahan lainnya. “Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu amanat undang-undang. Jadi, gimana-gimana, ya musti begitu,” ungkap Haikal dalam pernyataannya di kantor BPJPH di Jakarta.
Pelaku usaha yang melanggar aturan ini dan tidak mengurus sertifikasi halal untuk produk yang diperdagangkan akan menghadapi sanksi yang cukup serius, termasuk penutupan usaha. “Jika sampai tanggal 18 Oktober lalu belum ada logo halal, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran,” tegasnya.
Haikal menambahkan bahwa sanksi kedua bagi pelanggar dapat berupa penutupan usaha atau penarikan produk dari peredaran. “Itu tolong diperhatikan semua dan tolong disampaikan,” ujarnya.
Selain itu, Haikal mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi produk-produk yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Masyarakat dapat melapor ke pihak BPJPH jika menemukan produk yang tidak bersertifikasi halal. “Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa datang melapor, kita terbuka,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, serta mendukung pelaku usaha dalam memenuhi standar produk yang aman dan berkualitas. (***/ar)