Komisi X DPR Minta Ujian Nasional Berbasis Digital Bila Kembali Diterapkan di 2025/2026

oleh -198 Dilihat

Wanua.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik wacana pengembalian pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun ajaran 2025/2026 yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, Irfani menekankan bahwa pemerintah harus melakukan inovasi dalam merancang konsep ujian, serta meninggalkan sistem lama yang terkesan konvensional.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus diambil adalah pelaksanaan UN berbasis digital atau komputerisasi. Hal ini, kata dia, sudah disampaikan oleh Komisi X DPR kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. “Kami minta jangan menggunakan sistem yang lama. Cara manual itu harus ditinggalkan,” ujar Irfani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 7 Januari 2025.

Irfani menjelaskan bahwa pelaksanaan UN dengan sistem berbasis komputerisasi dapat mengurangi potensi kecurangan serta meningkatkan efisiensi biaya dan waktu. Sistem berbasis kertas, menurutnya, membutuhkan biaya yang besar dan proses yang memakan waktu lama. Politisi dari Fraksi PKB ini juga mengingatkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar segera mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN berbasis digital, seperti komputer, jaringan internet yang stabil, serta server yang memadai.

Lebih lanjut, Irfani menekankan bahwa penerapan UN berbasis digital memerlukan anggaran besar. Pemerintah, kata dia, harus segera menghitung dan menyiapkan anggaran yang cukup untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ujian ini. Ia berharap kejadian yang pernah terjadi pada pelaksanaan asesmen nasional, yang terganggu oleh masalah teknis, tidak terulang pada UN mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah memberi sinyal bahwa UN akan diberlakukan kembali pada tahun ajaran 2025/2026. Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang merancang konsep terkait pelaksanaan UN tersebut. Menurutnya, UN bisa berfungsi sebagai alat pemetaan mutu bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa, serta sebagai data untuk mengukur kemampuan peserta didik secara individual. Namun, Mu’ti menegaskan bahwa ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait rencana ini hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.

Sebagai informasi, hingga kini, belum ada informasi baru terkait pelaksanaan UN yang dapat dikonfirmasi sebelum adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *