Jakarta, Wanua.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi terkait insiden pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 September lalu. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombang, mengungkapkan bahwa peristiwa ini melibatkan kelompok non-negara atau vigilante. Kesimpulan ini didapatkan setelah permintaan keterangan kepada saksi, korban, serta pihak kepolisian.
Diskusi FTA yang dibubarkan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional dan akademikus, termasuk Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan Abraham Samad. Kegiatan yang mengusung tema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” ini ditujukan untuk membangun diskusi kebangsaan dalam bingkai demokrasi. Namun, diskusi ini mengalami penghentian paksa, diduga atas perintah aktor tertentu yang kini masih dalam penyelidikan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menjalankan perintah dari pihak tertentu yang masih dalam penelusuran. Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya pada 4 November lalu, di mana mereka menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai yang dilindungi undang-undang.
Uli menyatakan bahwa Komnas HAM mendesak agar penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan secara adil dan transparan, termasuk penyelidikan terhadap pihak yang memberikan perintah di balik insiden ini. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya penguatan analisis intelijen oleh pihak keamanan agar potensi risiko terkait kegiatan unjuk rasa atau kegiatan serupa di ruang publik dapat diantisipasi. Perlindungan terhadap masyarakat yang menyalurkan ekspresi damai di ruang publik juga menjadi perhatian Komnas HAM, mengingat ancaman dari kelompok vigilante dapat menimbulkan gangguan terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
“Komnas HAM meminta agar penegakan hukum dilaksanakan dengan adil dan transparan, demi menjaga hak-hak dasar warga negara,” ujar Uli. Komnas HAM berharap, langkah tegas dari pihak berwenang dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai tanpa rasa takut akan intimidasi atau tindakan represif dari kelompok tertentu. (***/ar)