Jakarta, Wanua.id – Masyarakat pesisir Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas keputusan pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
Permendag ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan dan regulasi ekspor. Masyarakat pesisir menentang aturan ini karena dinilai merugikan lingkungan laut Indonesia dan dianggap sebagai “penjualan” kedaulatan sumber daya alam ke negara lain.
Para pengunjuk rasa menyuarakan kekhawatiran bahwa ekspor pasir laut dapat memperburuk kerusakan ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan. “Kami meminta pemerintah untuk mengutamakan keberlanjutan dan menjaga lingkungan laut demi generasi mendatang,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang hadir.
Keputusan ini telah memicu polemik di kalangan aktivis lingkungan, akademisi, serta masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut. Aksi protes ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penolakan yang diharapkan terus berlangsung hingga regulasi tersebut dibatalkan. (***/ar)