Wanua.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum akan menjadi fokus utama pemerintah dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Yassierli, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dalam Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional yang digelar di Jakarta pada Senin, 4 November 2024.
“Kami fokus pada isu upah minimum terlebih dahulu. Masukan dari seluruh pihak akan kami teruskan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan arahan,” ujar Yassierli kepada peserta sidang yang terdiri dari pejabat pemerintah, perwakilan pengusaha, dan pekerja, dikutip dari siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang pleno tersebut, Yassierli menggarisbawahi dua poin penting. Pertama, keputusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional. Kedua, ia meminta seluruh anggota untuk mencari solusi bersama terkait implementasi putusan tersebut. “Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama,” katanya.
Salah satu prioritas yang disampaikan adalah penetapan upah minimum (UM) tahun 2025, mengingat tenggat waktu penetapan UM provinsi pada 21 November 2024 dan UM kabupaten/kota pada 30 November 2024. Perwakilan serikat pekerja yang hadir meminta agar penetapan UM mengutamakan keterlibatan gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi dalam menentukan besaran upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Di sisi lain, perwakilan pengusaha mengusulkan agar penetapan UM tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 untuk menjaga stabilitas dan menghindari politisasi. Mereka juga meminta data KHL mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta menunda penetapan UM sektoral khususnya untuk sektor padat karya.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan menyelesaikan aturan mengenai UMP paling lambat pada 7 November 2024, baik melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun surat edaran. Arahan Presiden Prabowo Subianto, katanya, akan menjadi panduan dalam penyusunan aturan tersebut. “Kami banyak membahas upah minimum karena ini menjadi tenggat waktu penting dalam dua hari ke depan. Arahan Presiden sangat jelas, dan kami akan segera menyampaikan hasilnya,” tutup Yassierli.
Putusan MK baru-baru ini memutuskan agar upah minimum sektoral diberlakukan kembali, dengan alasan bahwa penghapusan UMS dianggap mengurangi perlindungan bagi pekerja. (***/ar)