PP Pemutihan Utang: Peluang Baru bagi UMKM untuk Bangkit

oleh -58 Dilihat

Wanua.id – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan pemutihan utang ini ditargetkan untuk membantu UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan finansial.

Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pemutihan utang ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM yang mengalami kendala akibat dampak pandemi dan bencana alam. Sekitar satu juta pelaku UMKM diproyeksikan akan mendapatkan keringanan melalui penghapusan piutang macet di bank-bank milik negara (Himbara), yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulai kembali usaha tanpa beban utang lama.

Kebijakan ini mencakup penghapusan utang hingga Rp500 juta bagi badan usaha dan hingga Rp300 juta bagi individu yang telah jatuh tempo dan secara finansial tidak mampu lagi membayar. Pemerintah berharap langkah ini akan membuka peluang baru dan mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kuat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Kementerian UMKM bersama Himbara akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria mendapatkan pemutihan ini, memungkinkan mereka kembali fokus mengembangkan usaha serta berkontribusi pada ekonomi lokal. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *