Prabowo Teken Perpres Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugas dan Fungsinya

oleh -49 Dilihat

Wanua.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Selasa, 5 November 2024. Badan ini didirikan sebagai lembaga non-kementerian yang bertugas menjalankan pemerintahan dalam bidang pengendalian lingkungan hidup. Pembentukan BPLH merupakan bagian dari restrukturisasi di bawah Perpres Nomor 140 Tahun 2024 yang memisahkan beberapa fungsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk lebih fokus menangani isu-isu lingkungan.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa BPLH bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas utama dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis terkait penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, serta limbahnya. BPLH juga memiliki peran dalam pengendalian perubahan iklim, tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Selain itu, BPLH bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan teknis di berbagai sektor tersebut, melakukan koordinasi dan sinkronisasi, serta menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Tugas lainnya mencakup pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPLH. Badan ini juga mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, mengawasi pelaksanaan tugas di internal organisasi, serta menyediakan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi.

Struktur organisasi BPLH sesuai dengan Perpres ini meliputi Kepala yang dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta posisi Sekretariat Utama dan berbagai deputi yang bertanggung jawab atas bidang tata lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, pengelolaan sampah dan limbah berbahaya, pengendalian perubahan iklim, tata kelola nilai ekonomi karbon, hingga penegakan hukum lingkungan hidup. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *