Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Kebijakan ini dirancang untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang bertalenta dan mampu bersaing di tingkat internasional dalam bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga. Langkah ini menjadi bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.
DBMTN akan menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan manajemen talenta secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pembibitan, pengembangan, serta penguatan talenta nasional dapat dilakukan secara lebih holistik dan terfokus untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.
Peraturan ini mencakup rencana aksi yang akan berlangsung dalam lima tahapan, dimulai dari Tahap Peletakan Fondasi pada tahun 2024 hingga Tahap Keberlanjutan dan Peraihan Hasil di tahun 2045. Setiap tahap memiliki target dan strategi yang jelas, dengan tujuan akhir menciptakan talenta unggul yang diakui dunia. Pemerintah juga akan membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional untuk mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan DBMTN.
Melalui DBMTN, Indonesia menargetkan peningkatan talenta di berbagai sektor strategis, seperti teknologi, kebudayaan, dan olahraga prestasi internasional. Dengan dukungan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan Indonesia mampu melahirkan generasi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu mengharumkan nama bangsa di kancah global. (***/sandra)