Baru-baru ini, beredar video yang menunjukkan produk-produk dengan nama seperti “tuyul,” “tuak,” “beer,” dan “wine” mendapatkan sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi terkait kejadian ini.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa persoalan ini berhubungan dengan penamaan produk, bukan kehalalan produk itu sendiri. Menurutnya, produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH tetap terjamin kehalalannya, karena sudah melalui proses sertifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, serta mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.
Lebih lanjut, Mamat menjelaskan bahwa penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur oleh regulasi, yaitu melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Aturan ini melarang pelaku usaha mendaftarkan produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma yang berlaku di masyarakat.
Namun, pada kenyataannya, masih ada produk-produk dengan nama kontroversial yang memperoleh sertifikat halal. Mamat menyebutkan, data yang ada menunjukkan bahwa beberapa produk dengan nama seperti “wine” dan “beer” mendapatkan sertifikat halal baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal, meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait penamaannya. Hal ini menunjukkan bahwa penamaan produk sering kali menjadi area yang diperdebatkan, meski kehalalan produk tersebut sudah dipastikan melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH).
Di samping itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendiskusikan dan menyamakan persepsi terkait isu penamaan produk ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak bingung dan tetap percaya terhadap kehalalan produk bersertifikat. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan segera berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman.
Informasi lebih lanjut mengenai penjelasan ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id/.






