Manado, Wanua.id – Dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Sulawesi Utara, KDEK Syariah Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Daerah secara daring pada Selasa, 15 Oktober 2024, yang mana peserta rapat diundang secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Agenda utama rapat ini adalah Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) yang jatuh pada 18 Oktober 2024, sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Basri Saenong, Ketua Satgas Halal Sulawesi Utara, dalam penyampaiannya menekankan bahwa meski layanan self-declare gratis dari pemerintah belum tersedia, sertifikasi halal tetap harus dijalankan melalui skema reguler. Ia menegaskan bahwa biaya dalam skema reguler tidak terlalu membebani pelaku UMK, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan sertifikasi halal secara terjangkau.
Biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler meliputi Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan status halal produk, serta Rp350.000 untuk pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp650.000.
Basri berharap para pelaku usaha tidak merasa ragu untuk mengikuti sertifikasi, karena kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting agar para pelaku usaha di Sulawesi Utara siap memenuhi ketentuan halal tepat waktu sebelum WHO24 pada 18 Oktober 2024.
Rapat ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan LPH dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan berbasis nilai-nilai syariah, demi keberlanjutan ekonomi daerah. (ar)