MUI Sempat Menyudutkan Self Declare, Terkait Viralnya Penamaan Produk Tuak, Beer, Tuyul, hingga Wine: Nyatanya?

oleh -500 Dilihat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menyangkal dan menegaskan tidak bertanggung jawab atas beredarnya produk-produk seperti tuak, beer, tuyul, hingga wine yang diklaim telah memperoleh sertifikat halal. Kejadian ini mengejutkan publik karena menyangkut produk yang jelas-jelas dianggap haram oleh sebagian besar masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, melalui pernyataannya dikutip dari situs resmi MUI (mui.or.id), menjelaskan bahwa hasil investigasi dan pendalaman menunjukkan bahwa produk-produk tersebut memang mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui jalur Self Declare. Dalam proses ini, produk tidak melalui audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tidak ada penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI. Polemik pun muncul, dengan anggapan bahwa skema Self Declare melemahkan standar kehalalan.

Namun, seiring berkembangnya informasi, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi baru halaman resminya halalmui.org. LPPOM MUI menegaskan bahwa berdasarkan database mereka, ada 25 produk yang menggunakan kata kunci “wine”, tetapi semuanya adalah produk kosmetik. Penggunaan kata “wine” di sini merujuk pada warna, bukan sensasi rasa atau aroma yang diasosiasikan dengan minuman beralkohol. Hal ini pun sesuai dengan fatwa MUI bahwa penggunaan istilah “wine” untuk produk non-pangan yang merujuk pada warna diperbolehkan. Selain itu, LPPOM MUI memastikan bahwa mereka tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul ataupun tuak dalam proses pemeriksaan halal. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *