Wanua.id – Selama tahun 2024, Kota Kotamobagu berhasil mempertahankan status bebas rabies, meskipun tercatat 17 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kotamobagu, seluruh kasus GHPR ini terjadi di dua kelurahan, yaitu Upai dan Kotobangon.
Dari 17 kasus yang tercatat, Kelurahan Upai melaporkan 7 kasus GHPR, sementara Kelurahan Kotobangon memiliki 10 kasus. Dinas Kesehatan juga mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, korban perempuan lebih banyak, yaitu 10 orang, sedangkan korban laki-laki berjumlah 7 orang.
Subkordinator Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kotamobagu, Hariyanti Sutarjo, menekankan bahwa GHPR dan rabies adalah dua hal yang berbeda. “Gigitan hewan penular rabies tidak otomatis menyebabkan rabies pada korban, asalkan ada penanganan awal yang baik,” jelasnya pada Selasa, dikutip dari Tribun Manado (29/10/2024).
Menurut Hariyanti, kewaspadaan terus ditingkatkan dengan penyediaan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan serta pelayanan kesehatan bagi korban gigitan. Dinas Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga interaksi aman dengan hewan, baik yang peliharaan maupun liar, guna mencegah risiko penularan rabies.
Upaya preventif yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ini diharapkan dapat mempertahankan status bebas rabies di Kotamobagu dan melindungi masyarakat dari ancaman rabies. “Vaksinasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari risiko rabies,” tambah Hariyanti.
Dengan terus dilaksanakannya program vaksinasi dan edukasi terkait interaksi aman dengan hewan, Kota Kotamobagu optimis untuk terus menjaga status bebas rabies di tahun-tahun mendatang. (***/ar)