Tahun 2024 Menjadi Tahun Terakhir Pemberian Gelar Guru Besar oleh Negara

oleh -162 Dilihat

Mulai 1 Januari 2025, pemberian gelar guru besar tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, melainkan sepenuhnya dialihkan ke perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang diatur dalam Permendikbud Ristek No 44 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat otonomi perguruan tinggi dalam menetapkan jabatan akademik di lingkungannya.

Gelar guru besar sendiri sebenarnya bukan merupakan gelar akademik, melainkan sebuah jabatan akademik. Oleh karena itu, ketika seorang guru besar pensiun atau pindah ke instansi lain, ia tidak berhak lagi menyandang gelar tersebut. Hal ini karena jabatan tersebut melekat pada posisi yang diemban di institusi perguruan tinggi, bukan merupakan gelar yang dibawa sepanjang hayat.

Selama ini, gelar guru besar sering kali dianggap sebagai simbol prestise atau kebanggaan. Tak jarang, beberapa non-akademisi seperti politisi dan figur publik berambisi untuk mendapatkan gelar profesor sebagai bentuk pengakuan. Namun, dengan adanya aturan baru ini, diharapkan gelar guru besar tidak lagi dijadikan ajang ‘gagah-gagahan,’ melainkan dihargai sesuai dengan dedikasi akademik dan tanggung jawab yang melekat pada posisinya.

Dengan berlakunya aturan baru ini, perguruan tinggi diharapkan lebih mandiri dalam menetapkan kriteria dan standar untuk jabatan guru besar, serta menjaga integritas akademik di lingkungan kampus. (red/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *