Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi. Penetapan keduanya diharapkan bisa membuka jalan untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait mafia impor dan praktik suap di peradilan Indonesia.
Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Tom Lembong dan Zarof Ricar seharusnya mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Yudi menilai, kerja sama mereka dengan penegak hukum sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Dia berharap Tom Lembong mau membongkar mafia impor gula yang sudah menggurita, sementara Zarof Ricar, yang memiliki banyak informasi dalam sistem peradilan, bisa menjadi kunci dalam mengungkap praktik mafia peradilan yang selama ini sulit dijangkau.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka didasari dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan BUMN melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP). Namun, pada 2015, Tom diduga memberikan izin impor kepada sembilan perusahaan swasta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Yudi mendesak Tom untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan impor ini, menyebut bahwa dengan adanya Tom sebagai justice collaborator, jaringan mafia impor yang sudah berlangsung bertahun-tahun berpotensi untuk terungkap.
Sementara itu, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi perantara suap dalam kasus yang melibatkan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan hasil penyelidikan, Zarof diduga telah lama menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung. Dari penggeledahan di beberapa lokasi, kejaksaan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas senilai total Rp920 miliar. Yudi meyakini bahwa Zarof dapat membongkar praktik suap di peradilan Indonesia jika bersedia menjadi justice collaborator.
Yudi menekankan bahwa peran kedua tersangka sebagai justice collaborator sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan instansi pemerintah lainnya. Menurutnya, upaya membongkar mafia impor dan mafia peradilan membutuhkan keberanian dari tersangka untuk mengungkap kebenaran dan kerjasama yang kuat dari seluruh pihak. (***/ar)